Media Kreatif
Bangsa Jakarta

DISKUSI PUBLIK – PENGDOKUMENTASIAN SITUS MEGALITIK DAN OBJEK PEMAJUAN KEBUDAYAAN RAWAH PUNAH SEBAGAI WARISAN BUDAYA BERKELANJUTAN DI NIAS BARAT SUMATERA UTARA

Sirombu – Nias Barat, Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta mengadakan Diskusi Publik di Aula RPJ Beach Desa Sirombu Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dengan tema “Pengdokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Warisan Budaya di Kabupaten Nias Barat sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan berkelanjutan di Sumatera Utara Tahun 2024”, Selasa 07 Mei 2024.

Diskusi publik ini diisi oleh lima orang narasumber yang ahli dibidangnya dengan mengangkat beberapa topik yang telah ditentukan. Kegiatan ini dilaksanakan Aula RPJ Beach, Jalan Tetesua, Desa Sirombu, Kec. Sirombu, Kab. Nias Barat, Prov. Sumatera Utara. Diskusi yang dipandu oleh Narasumber Diskusi Publik: (1) Bapak Suharman Baeha sebagai Kepala Desa Sirombu. (2) Bapak Beliamo Zebua sebagai Tokoh Megalitik Baladano. (3) Bapak Eliudi Zai sebagai Budayawan. (4) Ibu Mesrawani Zalukhu, S.AP. sebagai Camat Sirombu. (5) LMKB Jakarta. Dihadiri juga oleh perangkat desa sebagai tamu undangan dan masyarakat sebagai peserta dalam kegiatan ini.

Diskusi Publik ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Layanan Produksi Media Kategori Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro Atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah di Kabupaten Nias Barat.

Camat Sirombu, Mesrawani Zalukhu mengatakan secara umum Indonesia dan Kabupaten Nias Barat pada khususnya memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, termasuk soal tradisi masyarakat setempat. Tradisi budaya tergolong sebagai warisan budaya tak benda atau Intangible Kultural yang bersifat tak bisa di pegang, seperti Pernikahan, Kelahiran, Pertumbuhan anak bahkan hingga Kematian.

“Ada beberapa hal yang mendasar bahkan mendorong mengapa harus melestarikan Tradisi yang telah ada yakni: Sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap leluhur (Nenek Moyang), menghargai budaya, memelihara karakter asli masyarakat, memper’erat persaudaraan dan sebagai sumber pengetahuan dan hiburan,” kata Merawani

Ia mengatakan Adat istiadat terbagi dua yaitu tertulis tidak tertulis. Adapun yang tertulis misalnya, Peraturan Persekutuan Hukum Adat seperti Penataran Desa, Fondako dan Peraturan-Peraturan secara Agama. Sedangkan yang tidak tertulis, misalnya Pesta Pernikahan (Perempuan dan Laki-Laki), Pesta Selamatan, Pertumbuhan Anak, Famatua, Famatoro toi /TUHENORI dan Famatoro toi ndraono.

Selanjutnya Mesrwani berharap agar Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta menjadi Lembaga yang konsisten dalam rangka mendukung program-program pemerintah dalam pemajuan kebudayaan dan mengucapkan terimakasih telah memilih kecamatan sirombu sebagai tempat Diskusi Publik.

Sementara itu, Diskusi Publik yang didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) dan Dana Indonesiana dihadiri oleh peseta dari berbagai kalangan, diantaranya yaitu dari Perwakilan Pemerintah setempat, tokoh adat, aparatur desa, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Nias Barat.

Adapun peserta dari kegiatan sosialisasi ini berjumlah 200 orang dengan rentang umur 16-30 tahun yang tergolong sebagai pemuda. Tentunya pemuda sebagai penerus kebudayaan yang ada harus mampu menjaga dan melestarikan setiap warisan budaya yang masih ada sampai saat ini. Pemahaman dan pengetahun tentang warisan budaya harus terus dikembangkan agar terus telestarikan. Dari hasil diskusi tersebut juga disebarkan pada media online.