Media Kreatif
Bangsa Jakarta

Tentang

Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta

Who We Are

Tentang Kami

Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta merupakan organisasi sosial berbadan hukum Perkumpulan yang berbasis di Jakarta Selatan. Berdiri pada tanggal 10 September 2019, organisasi ini fokus di berbagai bidang sosial seperti pemajuan kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pendidikan, pemuda dan olahraga, riset dan inovasi, penanggulangan bencana, dan penerbitan.

  • Nama: Lembaga Media Kreatif Bangsa Jakarta

  • Badan Hukum: Perkumpulan

  • SK Kemenkumham: AHU-0010041.AH.01.07. TAHUN 2019

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): 1295000323417

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 71.365.639.5-411.000

  • Website: www.mediakreatifbangsajakarta.com

  • Alamat Kantor: Gateway Pesanggrahan Lt.1 AD 17, Jl. Ciledug Raya No.15, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12270

  • Kontak: 0857 5694 2572

Sejarah Singkat

Lembaga ini didirikan pada tahun 2019, dengan notarisasi oleh Shinta Dewi, SH di Jakarta. Pengesahan diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pada tanggal 31 Desember 2024, dilakukan Rapat Umum Anggota yang menghasilkan restrukturisasi organisasi untuk masa jabatan 2024-2029 serta perubahan pada maksud dan tujuan organisasi

Visi

Mendukung program pemerintah, bersinergi dan berdampak dalam Bidang sosial Pemajuan Kebudayaan Nasional, Pemajuan Kebudayaan di Daerah Khusus Jakarta, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Riset dan Inovasi, Penanggulangan Bencana, dan Penerbitan.

Misi

  • Melakukan kegiatan yang bersinergi dan mendukung program pemerintah pusat maupun daerah.

  • Membangun kemitraan seluas-luasnya, baik personal maupun lembaga lain.

  • Memupuk nilai persaudaraan antara organisasi sosial/nirlaba.

  • Memberikan wawasan dalam pengembangan setiap kegiatan kelembagaan.

  • Menciptakan kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.

  • Membangun tim yang kreatif, inovatif, dan profesional.

Bidang Pemajuan Kebudayaan Nasional

Meliputi Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Pembinaan objek-objek pemajuan kebudayaan di antaranya: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat dan Olahraga tradisional. Asas-asas pemajuan kebudayaan nasional Indonesia adalah: Toleransi, Keberagaman, Kelokalan, Lintas wilayah, Partisipatif, Manfaat, Keberlanjutan, Kebebasan berekspresi, Keterpaduan, Kesederajatan. Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Bidang Pemajuan Kebudayaan di Daerah Khusus Jakarta

Meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya Betawi di tengah peradaban dunia. Pemajuan kebudayaan di DKJ bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai budaya Betawi. Yang fokuskan pada Kesenian (Seni Pertunjukan, Seni Rupa dan Seni Media), Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Pembinaan Komunitas Adat, Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat Betawi, Cagar Budaya, Pemahaman terhadap Geografi Sejarah dan Internalisasi Nilai Sejarah Betawi, Warisan Budaya Benda dan Tak Benda, Diplomasi Budaya baik Dalam maupun luar Negeri, Pengembangan Perfilman Unggulan, dan Pengembangan Wawasan terhadap Museum yang ada di DKI Jakarta. Kebudayaan Betawi yang harus dilestarikan antara lain: Ondel-Ondel, Rumah adat Betawi, Bahasa Betawi, Makanan khas Betawi, Kesenian Betawi, Bir pletok, Palang pintu, Roti buaya, SiPitung.

Bidang Pariwisata

Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Destinasi dan Pemasaran produk wisata halal, Pelaksanaan Event Wisata Budaya, Industri dan Regulasi Pariwisata, Pengembangan Wisata Alam dan Buatan, Pembinaan SDM Pariwisata dan Hubungan Antar Lembaga, Peran Wawasan Investasi Pariwisata Serta Manajemen Strategis dan Komunikasi Pemasaran Wisata dalam maupun Luar Negeri.

Bidang Ekonomi Kreatif

Mengembangkan konsep ekonomi yang mengandalkan kreativitas Pemuda dan Masyarakat dalam setiap aspek, termasuk produksi, bahan baku, dan inovasi teknologi. Mendukung terbentuknya komunitas pemuda pada subsektor ekonomi kreatif: Kriya, Desain interior, Film, animasi, dan video, Audio visual, dan Fotografi. Subsektor ekonomi kreatif lainnya adalah Pengembang permainan, Musik, Seni rupa, Desain produk, Arsitektur, Kuliner, Aplikasi, Televisi dan radio, Fashion, Seni Pertunjukan.

Bidang Pendidikan

Mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra. Termasuk Pelaksanaan Event/Festival Bahasa dan Sastra mempromosikan buku-buku karya para penulis, serta menumbuhkan kecintaan terhadap sastra dan menulis, Menampilkan berbagai presentasi dan pembacaan oleh para penulis. Kegiatan Literasi, seperti Bimbingan Belajar, Pelatihan Digital, Kegiatan Kelompok Belajar, Pelatihan Komputer, Taman Bacaan, dan Karang Taruna. Meningkatkan kegiatan vokasi yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian kerja. Kegiatan vokasi dapat berupa pendidikan vokasi, pelatihan vokasi, dan kegiatan- sosial dan pengabdian Masyarakat.

Bidang Pemuda dan olahraga

Mempunyai tugas Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda. Mengembangkan Pelatihan pemuda, Membudayakan Pelatihan olahraga, Sentra Kewirausahaan Pemuda, Pembinaan Wirausaha Pemuda Pemula, Meningkatkan prestasi olahraga Pengembangan industri olahraga bagi pemajuan pemuda Indonesia. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemuda- dan olahraga, Menyelenggarakan dan membina kegiatan keolahragaan, Mengadaan dan memelihara sarana dan prasarana pemuda dan olahraga.

Bidang Riset dan Inovasi

Bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan. Melakukan berbagai jenis riset, di antaranya: Riset teknologi pangan, Ekspedisi dan Eksplorasi Keragaman Masyarakat dan- Budaya Indonesia. Terkait agama, etnisitas, seni, tradisi, pengetahuan lokal (interaksi lingkungan dan budaya manusia), politik, bahasa, sastra, kesehatan, Teknologi dan lainnya yang relevan.Lokasi pelaksanaan Riset dan Inovasi Untuk Indonesia Maju Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Bidang Penanggulangan Bencana

Memiliki peran diantaranya Melakukan penanggulangan bencanabsesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Memberikan Pelatihan Kepeloporan, Tanggap Bencana Kepada Pemuda dan Masyarakat, Memberikan pedoman dan arahan untuk penanggulangan bencana, seperti pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Menentukan standar dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulanga bencana. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan---- bencana kepada Masyarakat.

Bidang Penerbitan

Adalah bidang usaha yang meliputi proses produksi dan distribusi informasi dalam bentuk cetak untuk publik. Penerbitan melibatkan berbagai kegiatan, seperti: Mengembangkan ide dari penulis atau pengarang, Mempersiapkan ide dalam bentuk naskah, Penyuntingan, Promosi, Distribusi.

Bidang Pemberdayaan Sosial

Program

Bidang Fokus Utama

Gallery

Galeri Kegiatan